Depok (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah menyerahkan santunan kematian bagi ahli waris anggota Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang meninggal pada 7 April 2023.
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok yang diserahkan kepada ahli waris anggota Linmas Satpol PP bernama Ranin nilainya Rp42 juta.
Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Achiruddin menyerahkan santunan tersebut dalam acara yang berlangsung di Balai Kota Depok pada Senin (5/6).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok serahkan santunan kematian bagi ahli waris anggota Satpol PP
Baca juga: BPJamsostek Depok ikuti rapat monitoring dan evaluasi
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok menanggung biaya peserta yang terkena begal
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok bersinergi untuk menjalankan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Achiruddin menyampaikan bahwa program jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses oleh pekerja formal maupun non-formal.
"Dengan iuran 16.800 per bulan per orang, pekerja informal apapun dapat mendaftarkan untuk melindungi diri dari risiko yang bisa terjadi," katanya.
BPJAMSOSTEK Depok serahkan santunan kematian bagi ahli waris anggota Satpol PP
Selasa, 6 Juni 2023 10:58 WIB
Dengan iuran 16.800 per bulan per orang, pekerja informal apapun dapat mendaftarkan untuk melindungi diri dari risiko yang bisa terjadi.