Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyantuni dua ahli waris pekerja rentan, yakni keluarga almarhum Imam Supriyadi yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan almarhumah Kokom Kodiah selaku pedagang.
"Santunan kematian yang didapatkan oleh ahli waris masing-masing sebesar Rp42.000.000," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Dia mengatakan kedua pekerja rentan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilty (CSR) yang diberikan RS Hosana Medica.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni ahli waris anggota BPD Mekarjaya
RS Hosana Medica telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang untuk melindungi para pekerja rentan di Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 6.000 tenaga kerja rentan di Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui Program CSR dari RS Hosana Medica tahun ini. Rumah sakit yang berlokasi di Lippo Cikarang tersebut tahun lalu juga mendaftarkan 4.000 tenaga kerja rentan.
"Jadi pemberian CSR ini sudah berjalan dua tahun dan iurannya sudah dibayarkan oleh RS Hosana Medica," katanya.
Perlindungan terhadap para pekerja rentan juga bagian dari salah satu program Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu memanfaatkan dana CSR, termasuk Program Sertakan (Sejahterakan Satu Pekerja Rentan), minimal satu karyawan menanggung satu pekerja rentan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang berikan layanan istimewa peringati Harpelnas 2023
"Kalau misal perlindungan sudah berlangsung selama tiga tahun maka ahli waris juga mendapatkan beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua orang anak. Perlindungan mulai dari TK sampai dengan kuliah," ucapnya.
Direktur PT Hosana Medica Johanes Poso mengapresiasi program BPJAMSOSTEK bagi para tenaga kerja rentan karena membantu masyarakat saat terjadi kecelakaan atau hingga menyebabkan kematian.
Pihaknya menjadikan program perlindungan tenaga kerja rentan sebagai program tahunan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang tanam pohon bentuk peduli lingkungan
"Biaya rumah sakit itu cukup mahal tapi dengan program ini mereka terlindungi. Jika terjadi kematian ada santunan untuk keluarga yang ditinggalkan," kata dia.
Ia menyebut para pekerja rentan yang dilindungi program BPJAMSOSTEK melalui CSR perusahaannya, antara lain para tukang ojek, pedagang di pasar, pekerja harian, serta pekerja lepas di Kabupaten Bekasi.
BPJAMSOSTEK Cikarang santuni dua ahli waris pekerja rentan
Jumat, 3 November 2023 11:12 WIB
Santunan kematian yang didapatkan oleh ahli waris masing-masing sebesar Rp42.000.000.