Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.
“Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kebijakan wajib halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Haikal.
Baca juga: KKP gandeng BPJPH kerja sama sertifikasi halal produk perikanan
Baca juga: Ini kriteria UMK untuk peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026
Ia mengatakan negara harus hadir untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Di samping juga untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk halalnya,” ujar dia.
