Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap Faly Kartini Simanjuntak, seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun.
Asintel Kejati Kepri, Lambok M.J. Sidabutar di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Pekanbaru melakukan penjemputan terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.
Pada awalnya, pihak keluarga bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejati Kepri.
Namun, secara persuasif diberikan alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.
Jumat (26/5) pukul 10.00 WIB, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Kasus Faly Kartini Simanjuntak bermula ketika dia mengajukan KPR untuk renovasi rumah di Jalan Bunga Raya Nomor 5 D Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri, ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.
Terpidana melampirkan surat keterangan kerja, slip gaji dan surat pernyataan PT Golden Mutiara Line Nomor 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007, dengan jaminan tanah beserta bangunan seluas 404 meter persegi, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPh Pasal 21.
Uang hasil kredit tidak dipakai untuk renovasi rumah, melainkan disetorkan ke beberapa rekening atas nama orang lain .
Terpidana hanya mengangsur utang sepuluh kali dari bulan April 2009 hingga Januari 2010.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR teranggal 7 September 2015, Faly Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
Buron tujuh tahun, Kejati Kepri tangkap Faly Kartini
Sabtu, 27 Mei 2023 13:41 WIB