Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum, telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes, yang mereka peras.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat, menyebutkan ketujuh pelaku pemerasan berinisial ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan, memberikan uang dengan janji perkara tindak pidana pemerkosaan tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut, oleh para pelaku pemerasan, disebut akan diserahkan kepada keluarga korban pemerkosaan, tetapi hanya Rp32 juta, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Sementara enam pelaku pemerkosaan terhadap WD, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut pada sekitar Desember 2022, yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15), juga warga desa tersebut.
Baca juga: Remaja perempuan ditemukan lemas di semak-semak Klapanunggal korban pemerkosaan
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan vonis mati untuk Herry Wirawan
Pelaku pemerasan pada kasus pemerkosaan di Brebes ditangkap
Jumat, 20 Januari 2023 10:51 WIB