"Faktor ekonomi dan perselingkuhan kerap menjadi pemicu perceraian, sehingga baik istri maupun suami memilih mendaftarkan perceraian ke pengadilan agama apabila dari kedua belah pihak tidak bisa lagi bermusyawarah di tingkat keluarga," kata Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi Agus Wachyu Abikusna di Sukabumi pada Kamis, (19/1).
Menurut Agus, penanganan perceraian yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Sukabumi diperuntukkan bagi warga yang beragama Islam, sementara untuk warga non-Muslim ditangani oleh pengadilan negeri.
Baca juga: Hampir 5.000 pasutri di Sukabumi bercerai ditengah pandemi
Informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kota Sukabumi pada 2022 pihaknya menangani 1.065 perkara perceraian atau naik sekitar dua persen dari 2021 yakni sebanyak 1.029 perkara.
Namun demikian, menurut dia, usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan oleh hakim. Tetapi, dilakukan dahulu mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.
Akan tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Adapun untuk kasus yang diselesaikan melalui mediasi selama 2022 ada 207 perkara dan 31 perkara atau sekitar 15 persen diantaranya telah berhasil dicabut perkaranya.
Baca juga: Sukabumi Darurat Keluarga Sakinah Karena Banyak Perceraian
"Mediasi tidak hanya untuk perkara perceraian tetapi juga untuk perkara lainnya seperti harta bersama dalam sengketa rumah tangga dan hak asuh anak yang diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat," tambahnya.
Agus mengatakan selain masalah ekonomi dan perselingkuhan masih tingginya angka kasus perceraian di Kota Sukabumi juga dikarenakan usia suami maupun istri yang masih sangat muda sehingga emosi keduanya masih labil sehingga berujung kepada perceraian jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga.