Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menginstruksikan jajarannya untuk mempersempit ruang gerak para penjudi.
"Kami tidak memberikan toleransi kepada para pelaku perjudian baik judi online, kartu, sabung dan lainnya. Jika ada yang kedapatan tengah melakukan aktivitas perjudian maka akan langsung diproses secara hukum," kata Dedy di Sukabumi, Rabu.
Menurut Dedy, personel Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Sukabumi agar lebih intens melakukan pengawasan terkait semakin maraknya aktivitas perjudian seperti judi online, bahkan judi sudah masuk ke berbagai sendi masyarakat yang dikhawatirkan bisa merusak mental pelakunya.
Maka dari itu, seluruh personel agar meningkatkan pengawasan hingga ke berbagai pelosok Kabupaten Sukabumi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku perjudian. Langkah ini pun untuk menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam hal pemberantasan berbagai macam jenis judi di masyarakat.
Selain itu, langkah tegas ini pun sudah dibuktikan oleh jajarannya yang bertugas di Polsek Nagrak, di mana empat pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak diciduk saat sedang melakukan adu ayam.
Bahkan, keempat tersangka yang usianya masih produktif tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Nagrak.
"Kami pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan perjudian seperti melaporkan kepada kami (Polri) jika di daerahnya terindikasi ada aktivitas perjudian," tambahnya.
Di sisi lain, Dedy mengatakan selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian, pihaknya juga memberikan edukasi ke berbagai lapisan warga tentang bahaya judi untuk menekan atau mencegah terjadinya kasus perjudian.
Seperti diketahui, judi merupakan penyakit masyarakat dan jelas selain negara, seluruh agama pun melarang umatnya berjudi karena bisa merusak mental pelakunya sebab jika sudah kecanduan judi, orang itu bisa melakukan aksi kriminal lainnya seperti pencurian, penjambretan ataupun perampokan.
Tidak sedikit rumah tangga hancur karena judi, sebab kebiasaan buruk ini juga bisa merusak perekonomian warga.
Kapolres Sukabumi instruksikan untuk persempit ruang gerak penjudi
Rabu, 24 Agustus 2022 21:35 WIB