Musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH batal hadir dalam mediasi dengan pelapornya yang berinisial LY yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar.
"Hari ini yang datang pengacara D. Sementara, pelapornya datang. Yang bersangkutan (pengacara David) memperlihatkan surat dokter, katanya sakit dan tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
"Hari ini yang datang pengacara D. Sementara, pelapornya datang. Yang bersangkutan (pengacara David) memperlihatkan surat dokter, katanya sakit dan tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri mengatakan, pihak David yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan pihak LY datang dengan membawa berbagai alat bukti yang mereka miliki dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian untuk mencari duduk perkaranya.
Polda Metro Jaya juga mengharapkan antara pihak David dan LY bisa mencapai kesepakatan damai di antara keduanya.
"Kemudian hari ini antara pelapor dan terlapor dipertemukan dengan membawa bukti masing-masing objek perkaranya. Kami mengharapkan adanya kesepakatan bersama. Kalau memang ada kesepakatan bersama akan kita kedepankan di sini 'restorative justice'," kata Yusri.
Baca juga: Polres Bogor dalami dugaan penggelapan pupuk yang rugikan 1.800 petani
Baca juga: Polres Bogor dalami dugaan penggelapan pupuk yang rugikan 1.800 petani
Menurut pihak Kepolisian, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.
David kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp1,15 dalam tempo 3-6 bulan.
Namun, karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.
Melalui jumpa pers daring pada Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari Saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan Saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.
Baca juga: Warga sesalkan sikap Kejari Karawang hentikan kasus pemotongan BST
Baca juga: Warga sesalkan sikap Kejari Karawang hentikan kasus pemotongan BST
David lalu menceritakan bahwa setelah meminjam uang dari LY, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek mereka berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemi COVID-19.
David juga mengaku ditinggalkan oleh teman-temannya sehingga ia menanggung beban utang tersebut sendirian.
David juga mengatakan dirinya sudah menginformasikan segala kendala yang ia alami kepada LY dan berusaha untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, lagi-lagi karena pandemi, David mengaku kesulitan untuk mencari pemasukan.
Meski demikian, David mengaku sudah berusaha untuk membayar setengah dari utang yang dipinjam namun LY menolaknya.