Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.
"AKP M di sanksi PTDH, " ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Anam menyebutkan sebelumnya sudah dua oknum anggota yang diberikan sanksi PTDH yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Sedangkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi selama delapan tahun, " ucapnya.
Selain dijatuhkan sanksi, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain PTDH dan penempatan khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi Kepolisian serta pihak yang dirugikan," kata Anam.