Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meningkatkan intensitas kampanye protokol kesehatan setelah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai daerah terendah disiplin penggunaan masker.
"Kita masifkan kampanye prokes, sosialisasi lewat medsos maupun media konvensional," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu (28/2).
Menurutnya, selain melakukan kampanye penggunaan masker, Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga meningkatkan operasi yustisi mengenai aturan protokol kesehatan.
"Penggunaan masker terus kita kampanyekan, karena langkah pencegahan juga perlu selain kita harus sigap dalam penanganan (pasien COVID-19)," ujarnya.
Baca juga: WHO memperketat pedoman penggunaan masker di daerah COVID-19
Baca juga: Warga Bogor tidak pakai masker tidak boleh nyoblos saat Pilkades
Ia bahkan menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor agar tak melulu fokus pada penanganan pandemi, melainkan juga harus menyosialisasikan tata cara pencegahan agar tak tertular COVID-19, caranya yaitu dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Ade Yasin menekankan bahwa masker tatap harus digunakan siapapun ketika berada di tempat umum meski dalam ruangan, seperti perkantoran, pasar, hingga mall. Pasalnya, dalam ruangan justru menjadi tempat yang rentan penularan COVID-19, terlebih bagi yang dilengkapi mesin pendingin ruangan.
"Penggunaan masker di dalam ruangan juga mencegah adanya klaster-klaster (penularan COVID-19) perkantoran," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pedagang pasar di Kabupaten Bogor wajib kenakan masker
Aturan penggunaan masker di tempat umum ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan soal tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). Tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker di Kabupaten Bogor dinilai paling rendah.
"Untuk tingkat kedisiplinan masker terjadi di atas 84 persen. Terbaik di Kabupaten Sumedang dan yang rendah di Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Jadi daerah terendah disiplin penggunaan masker, Pemkab Bogor masifkan kampanye prokes
Senin, 1 Maret 2021 9:16 WIB
Kita masifkan kampanye prokes, sosialisasi lewat medsos maupun media konvensional