Bekasi, (Antara Megapolitan) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang seluruh peserta Ujian Nasional 2015 di wilayah setempat untuk mengikuti acara perpisahan sekolah di luar kota.
"Larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) yang sudah kita sebar ke semua sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dedi Junaedi, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, imbauan itu disampaikannya menjelang agenda kelulusan sekolah setelah UN yang kerap dilakukan melalui kegiatan perpisahan untuk siswa.
Menurut dia, tidak jarang ada pihak sekolah yang menggelar acara tersebut di lingkungan sekolah, luar sekolah, bahkan ada yang di luar kota.
"Khusus untuk kegiatan perpisahan di luar kota, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah menyatakan sejak awal melarang hal itu," katanya.
Menurut dia, acara perpisahan sah untuk dilakukan asal berada dalam teritorial dalam kota.
Dedi mengatakan, larangan tersebut diberlakukan mengingat biaya perpisahan itu kerap membebankan siswa serta orang tua.
"Lagi pula kegiatan di luar kota minim pengawasan dan rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak akan bertanggung jawab terhadap risiko kecelakaan, perilaku penyimpang dan lainnya yang mungkin terjadi tanpa pengawasan dari pihak terkait.
Dia menambahkan, kegiatan yang boleh dilakukan di luar kota hanya yang bersifat studi wisata.
"Itu pun selama kepanitian berasal dari orangtua murid. Ini untuk menghindari kesan sekolah menjadikan kegiatan studi wisata sebagai proyek," katanya.
Bekasi Larang Siswa Rayakan Perpisahan Luar Kota
Senin, 27 April 2015 11:06 WIB
Khusus untuk kegiatan perpisahan di luar kota, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah menyatakan sejak awal melarang hal itu."