Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera merampungkan tahapan akhir persiapan operasional Bus Transpatriot berupa payung hukum peraturan wali kota agar bisa segera beroperasi pada 2018.
"Kita tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi sebagai payung hukum dalam mengoperasikan seluruh armada Transpatriot sebanyak sembilan unit pada tahun ini," kata Kepala Bidang Pengembangan Dinas Perhubungan Kota Bekasi M Solikhin, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, sebanyak sembilan bus yang dibeli seharga Rp11 miliar pada 2017 itu harus segera beroperasional pada 2018.
"Mengingat Kota Bekasi sekarang dipimpin Penjabat Wali Kota Bapak Ruddy Gandakusumah, saya yakin beliau akan meneken perwal yang tengah disusun karena transportasi ini untuk masyarakat," katanya.
Dikatakan Solikhin, pemerintah akan mendelegasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola bus.
Dasar penunjukan pengelola itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Meski keputusan menunjuk PDMP sebagai pengelola Transpatriot tidak memperoleh rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Bekasi karena dianggap belum berpengalaman dalam menangani bisnis transportasi publik, namun kepala daerah bisa menggunakan hak diskresinya guna mengatasi persoalan yang dihadapai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Konteks pemerintah meminta saran ke Kejari Bekasi adalah sebagai legal opinion, namun dengan diskresi kepala daerah berdasarkan kepentingan publik, hal itu mungkin saja dilakukan," ujar Solikhin.
Armada bus tiga perempat itu sempat molor operasionalnya hampir dua bulan dari waktu yang semula ditetapkan pada Maret 2018 karena latar belakang kesiapan pool, bengkel dan rekomendasi kejari setempat.
"Meski PDMP tidak memiliki pengalaman, namun BUMD ini mendapat kewenangan dalam menunjuk pihak ketiga sebagai operator bus. Skema penunjukannya ada dua, yakni sistem lelang dan penunjukan langsung, tergantung keputusan dari PDPM," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, molornya waktu operasional Transpatriot masih relatif tidak terlalu lama bila dibandingkan dengan kebijakan serupa di daerah lain.
"Misalnya di Yogyakarta, Palembang dan daerah lainnya bahkan memerlukan waktu selama satu hingga dua tahun dalam mengoperasikan transportasi massalnya," katanya.
Dishub Bekasi segera rampungkan payung hukum Transpatriot
Selasa, 8 Mei 2018 18:53 WIB
Meski PDMP tidak memiliki pengalaman, namun BUMD ini mendapat kewenangan dalam menunjuk pihak ketiga sebagai operator bus.