Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang mengharuskan pusat perbelanjaan di wilayah itu turut serta memasarkan produk hasil olahan sampah.
"Mereka (pengusaha pusat perbelanjaan) sudah menyanggupi pemasaran produk usaha kecil saat mengajukan izin usaha. Kini tinggal ditagih saja komitmennya," kata Rahmat saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2017 tingkat Kota Bekasi di Taman Hijau Pondok Pekayon Indah, Kamis.
Menurut dia, Peraturan wali kota tersebut penting dibuat mengingat para pelaku bank sampah di 12 kecamatan setempat masih merasa kesulitan memperoleh pasar terhadap produk olahan sampah yang mereka hasilkan.
"Apresiasi konsumen pada produk olahan sampah masih rendah. Faktanya mereka melihat produk kerajinan tangan dari sampah masih dianggap mahal," katanya.
Rahmat mengaku khawatir, situasi itu dapat menghilangkan minat para pelaku bank sampah dalam mengolah sampah lingkungannya menjadi produk layak pakai.
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan sejumlah instansi terkait untuk merumuskan Perwal terkait rantai distribusi produk olahan sampah di Kota Bekasi.
"Harus ada payung hukumnya agar muncul jaminan dari pemerintah demi keberlangsungan bank sampah," katanya.
Bekasi Gagas Peraturan Pemasaran Produk Olahan Sampah
Kamis, 16 Februari 2017 22:19 WIB
Apresiasi konsumen pada produk olahan sampah masih rendah. Faktanya mereka melihat produk kerajinan tangan dari sampah masih dianggap mahal.