Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tengah mempersiapkan payung hukum pembentukan Dewan Transportasi Kota Bekasi dengan target pada pekan depan rampung.
"Payung hukum pembentukan Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) adalah peraturan wali kota (perwal), sedangkan pelantikan pengurus DTKB adalah surat keputusan (SK) wali kota," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pengurus DTKB saat ini sedang disiapkan oleh Dinas Perhubungan setempat yang akan diisi oleh 17 orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
Ke-17 anggota itu diambil dari sejumlah perwakilan unsur masyarakat dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman di bidang transportasi, teknologi informasi, dan pengguna angkutan umum.
Dikatakan Rahmat bahwa keberhasilan pembangunan daerah ditentukan oleh beberapa aspek, selain infrastruktur yang baik, juga transportasi yang aman sebagai pendukung aksesbilitas masyarakat ke tempat tujuannya.
Rahmat meyakini lembaga tersebut tidak akan tumpang-tindih dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi yang sudah ada.
"Organda bertugas pada bidang teknis, bukan sebagai pemberi masukan. Misalnya, membantu kepengurusan KIR angkutan umum dan izin trayek angkutan umum," katanya.
Organda bertugas sebagai pemikir untuk memberi masukan terhadap infrastruktur jalan dengan transportasi yang sudah ada, serta masukan tentang sumber daya manusia yang diperlukan dalam struktur transportasi.
Rahmat menargetkan payung hukum itu akan rampung tidak lama setelah pelantikan pengurus DTKB rampung dilakukan pada hari Senin (10/4).
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mengatakan bahwa kehadiran DTKB merupakan amanah undang-undang dalam rangka perbaikan pelayanan transportasi umum di Indonesia.
Namun, dirinya pesimistis keberadaan DTKB di wilayahnya sanggup memberikan dampak yang signifikan untuk perubahan layanan transportasi yang lebih baik.
"Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah bukti nyata, seperti pembenahan transportasi umum dan keberadaan transportasi massal. Masyarakat butuh bukti fisik, bukan lembaga baru," katanya.
(ADV/Humas Pemkot Bekasi).
Payung Hukum Dewan Transportasi Kota Bekasi Disiapkan
Senin, 3 April 2017 21:34 WIB
Payung hukum pembentukan Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) adalah peraturan wali kota (perwal),...