Purwakarta, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang pihak sekolah memungut biaya pesta perpisahan dan acara kenaikan kelas kepada siswanya, karena itu memberatkan orang tua siswa.
"Pihak sekolah akan dikenakan sanksi jika diketahui melakukan pungutan biaya kepada siswanya, baik itu pungutan kenaikan kelas maupun perpisahan, itu dilarang," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Kamis.
Ia menyatakan, pada dasarnya Pemkab Purwakarta tidak melarang digelarnya kegiatan hiburan saat acara perpisahan dan kenaikan kelas. Acara bernilai hiburan itu dibolehkan digelar di seluruh sekolah tingkat SD hingga SMA.
Tetapi syaratnya, kata dia, pihak sekolah tidak menarik pungutan biaya kepada siswa untuk memenuhi kebutuhan acara perpisahan dan kenaikan kelas. Apalagi, sampai ditetapkan besaran biaya yang dipungut kepada siswa, itu jelas dilarang.
Ia mengaku sering mendapatkan keluhan dari para orang tua siswa terkait pungutan biaya pihak sekolah untuk kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas.
Atas hal tersebut, pada tahun ini Pemkab Purwakarta secara tegas melarang praktik pungutan biaya kepada siswa untuk kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas.
Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas diakuinya sudah menjadi kebiasaan rutin digelar pihak sekolah. Berbagai pertunjukkan kesenian dan berbagai jenis kreativitas siswa ditampilkan dalam kegiatan itu.
"Kegiatan itu sebenarnya sangat positif dan akan menjadi kebanggaan dan kenangan tersendiri bagi para siswa. Tetapi jangan sampai digelarnya kegiatan itu membebani para siswa," kata dia.
Dalam kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas, memang menampilkan kesenian dan itu cukup bagus. Sebab itu menjadi bagian dari ekspresi kegembiraan guru dan para siswa.
Pemkab Purwakarta melarang keras pungutan biaya kepada siswa untuk kegiatan pesta perpisahan dan kenaikan kelas. Kecuali jika ada orang tua siswa yang dengan sukarela membantu, tanpa ada paksaan. Alangkah baiknya kalau sumbangan itu tidak berbentuk uang, tetapi berbentuk makanan ataupun barang lainnya.
Pemkab Purwakarta Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan
Kamis, 28 Mei 2015 12:09 WIB
Pihak sekolah akan dikenakan sanksi jika diketahui melakukan pungutan biaya kepada siswanya,...