Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap Kepala Kantor Pegadaian Jatiwaringin berinisial RS (44) atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara hingga Rp500 juta, Selasa.
"Tersangka kita periksa berdasarkan laporan bawahannya yang melihat adanya indikasi korupsi dalam laporan keuangan kantor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi.
RS dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan perdananya dengan status tersangka dalam tahap penyidikan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka berawal dari laporan karyawan Kantor Pegadaian tempat RS bertugas.
Karyawan tersebut mendapati laporan dokumen yang tidak sinkron saat melakukan audit.
"Hasil audit itu dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada kami untuk penyelidikannya," kata Ery.
Ery mengatakan modus gadai fiktif yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara mempergunakan stok barang yang digadaikan nasabah untuk kepentingan pribadinya.
"Jadi, dia ambil barang yang ada di gudang, lalu dibuatkan dokumen seolah ada nasabah lain yang menggadaikan barang tersebut, sehingga satu barang dilaporkan untuk dua permohonan yang berbeda," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan, kata Ery, tersangka mengakui ada sedikitnya 14 barang nasabah yang digadaikannya sepanjang kurun 2014.
"Ada sekitar 14 barang yang digadaikannya secara fiktif. Mayoritas berupa emas," katanya.
Dari hasil penggadaian fiktif tersebut, RS mengantongi uang hingga Rp500 juta yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
"Uang tersebut dipergunakannya untuk berbagai kebutuhan pribadi," ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan gadai fiktif seorang diri dengan keinginan pribadi.
"Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret karena terlibat pula dalam aksi ini," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kejari Tangkap Kepala Pegadaian Jatiwaringin Diduga Korupsi
Selasa, 21 April 2015 17:32 WIB
Ada sekitar 14 barang yang digadaikannya secara fiktif. Mayoritas berupa emas."