Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga orang narapidana yang masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengendalikan anak buahnya (kurir) untuk mengedarkan barang haram itu kepada konsumennya melalui pesan pendek," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Kamis.
Ketiga tersangka yang masih menjalani masa tahanan tersebut berinisial I (25), RR (25) dan AA (25) dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5,5 gram ganja kering dari kurirnya yang berada di luar lapas.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota perketat perbatasan antisipasi penyelundupan narkoba
Dalam menjalankan aksinya, narapidana itu mengendalikan anak buahnya dari dalam lapas untuk mengedarkan ganja itu kepada konsumennya dengan cara "tempel" atau barang haram itu disimpan di suatu tempat setelah uang ditransfer baru diberi tahukan lokasinya.
Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya yang dikendalikan dari dalam lapas. Terungkapnya kasus ini membuktikan, bahwa narapidana masih ada memegang alat komunikasi.
Baca juga: Cegah kasus kriminalitas, Polres Sukabumi Kota perketat pengawasan tempat kos dan kontrakan
Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk memberantas segala macam bentuk peredaran narkoba yang kemungkinan dikendalikan dari dalam balik jeruji besi. Namun, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya belum ada informasi keterlibatan petugas lapas dalam peredaran narkoba.
"Berbagai cara para pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya, dengan adanya kasus ini membuktikan bahwa meskipun mendekam di balik jeruji besi mereka tidak jera dan masih melakukan aksinya. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mengungkap lainnya," tambahnya.
Baca juga: Beri rasa aman masyarakat, Polres Sukabumi Kota bentuk tim khusus berantas kejahatan jalanan
Sumarni mengatakan akibat ulahnya tersebut ketiga narapidana dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) dan 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tiga narapidana Lapas Nyomplong edarkan narkoba diciduk polisi
Kamis, 18 Juni 2020 19:38 WIB
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengendalikan anak buahnya (kurir) untuk mengedarkan barang haram itu kepada konsumennya melalui pesan pendek.