Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan rasa aman dan kesejahteraan menjadi kunci utama dalam mendorong produktivitas tenaga kerja.
Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menilai produktivitas kerja tak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai hasil dari keterampilan dan teknologi, melainkan sangat ditentukan oleh tingkat dari kedua faktor tersebut.
“Saat itulah peran dari jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja menjadi sangat strategis,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa iuran jaminan sosial dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja sebaiknya tak hanya dilihat sebagai beban biaya (cost), melainkan sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang produktif.
Baca juga: Menaker perintahkan gubernur dan kepala daerah tetapkan upah minimum sebelum 24 Desember
Baca juga: Kemnaker libatkan 6.334 penyelenggara dalam Magang Nasional 2025 Batch 1 dan 2
“Pekerja yang merasa terlindungi akan bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan bersemangat, sehingga produktivitas meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai, jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan merupakan bagian dari kemitraan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra dalam proses produksi sekaligus mitra dalam menikmati hasil usaha.
“Hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan akan menjadi fondasi bagi stabilitas dunia usaha dan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tingkat partisipasi Jamsosnaker masih pada posisi 45 persen (45,86 juta orang).
Baca juga: Menaker minta 2.183 peserta magang ke Jepang asal Bali terapkan STAR
Sementara untuk fasilitas kesejahteraan pekerja, sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kemnaker Oktober 2025, paling banyak dimiliki yaitu tempat ibadah sebanyak 80.231 perusahaan, fasilitas kantin 34.559 perusahaan, dan fasilitas olahraga 26.358 perusahaan.
“Fasilitas lainnya jumlahnya masih rendah apabila kita bandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada. Artinya masih besar potensi sekaligus pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah,” kata Yassierli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan jaminan sosial dan fasilitasi kesejahteraan pekerja merupakan dua instrumen yang ditujukan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
