Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah untuk pelajar mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMA/SMK sederajat dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Surat edaran sebagai langkah antisipasi kami dan juga mengacu kepada kondisi penyebaran COVID-19 saat ini dan surat edaran lainnya baik dari kementerian terkait maupun Pemprov Jabar," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
Dalam Surat Edaran Nomor: 443/2543-Disdik tentang Kebijakan Layanan Pendidikan Dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Baca juga: Pemkab/Pemkot Sukabumi perpanjang pelaksanaan belajar di rumah
Adapun waktu perpanjangan masa belajar di rumah hingga 29 April 2020, sementara untuk waktu belajar di sekolah akan ditentukan di kemudian.
Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan maka Disdik Kabupaten Sukabumi, Cabang Disdik Provinsi Jabar wilayah V dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi agar dapat menyusun aturan teknis terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian untuk tenaga pengajar khususnya guru untuk bisa memanfaatkan sarana teknologi alat komunikasi dalam melakukan dan memantau kegiatan belajar dan mengajar kepada muridnya di rumah. Untuk orang tua pun agar memperhatikan aktivitas anaknya selama belajar di rumah jangan sampai malah digunakan untuk bermain.
Baca juga: Pemkot Bogor kembali perpanjang masa belajar di rumah
"Kami berharap bencana COVID-19 segera berakhir dan para pelajar bisa kembali bersekolah, sementara untuk pelaksanaan Ujian Nasional masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan informasinya ditiadakan," tambahnya.
Marwan mengimbau kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan perlu adanya kerjasama dari seluruh pihak khususnya masyarakat agar meningkatkan kesadaran dalam upaya pencegahan, seperti selalu menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah.
Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), bagi yang warga yang beragama Islam untuk selalu menjaga wudhunya dan selalu mematuhi anjuran dari pemerintah untuk menghindari terpaparnya virus corona.
Baca juga: Kabupaten Bekasi kembali perpanjang masa siswa belajar di rumah
Adapun data terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.605 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 47 orang dan empat meninggal dunia, pasien positif sebanyak empat orang. (KR-ADR)
Kabupaten Sukabumi perpanjangan masa belajar di rumah
Jumat, 10 April 2020 18:55 WIB
Surat edaran sebagai langkah antisipasi kami dan juga mengacu kepada kondisi penyebaran COVID-19 saat ini dan surat edaran lainnya baik dari kementerian terkait maupun Pemprov Jabar.