Karawang (Antara) - Para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengikuti sidang di tempat dalam operasi gabungan tertib lalu lintas yang dikomandoi Unit Satlantas Kepolisian Resor setempat, Kamis.
"Dalam operasi tertib lalu lintas kali ini kita bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Mereka yang ditilang karena melanggar lalu lintas, langsung disidang di tempat," kata Kasatlantas Polres setempat AKP Rano Hadiyanto, di Karawang.
Dikatakannya, sidang di tempat terhadap mereka yang melanggar tindak pidana ringan jenis pelanggaran lalu lintas itu dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum.
Selain itu, hal tersebut juga bentuk dari kampanye tertib berlalu lintas terhadap para pengendara di wilayah hukum Polres Karawang.
Menurut dia, dalam operasi tertib lalu lintas yang berlangsung selama 30 menit di jalan raya Ahmad Yani, jajaran kepolisian dari Satlantas Polres Karawang menilang 139 pengendara.
Mereka yang ditilang itu umumnya para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ganda, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, tidak menyalakan lampu, dan lain-lain.
"Kita memprioritaskan menilang pengendara sepeda motor, karena kecelakaan sepeda motor itu cukup tinggi. Diantara penyebab kecelakaan itu sendiri karena pengendara yang tidak tertib lalu lintas," kata Kasatlantas.
Ia mengaku akan terus melakukan operasi tertib lalu lintas serupa dengan sidang di tempat secara terus menerus, untuk menekan cukup tingginya pelanggaran lalu lintas di Karawang.
"Dengan operasi tertib lalu lintas seperti ini, kita berharap pelanggaran lalu lintas di Karawang bisa menurun. Sebab, jika dalam 30 menit sampai 139 pengendara yang ditilang, berarti tingkat pelanggaran lalu lintas masih cukup tinggi," katanya.
Sementara itu, para pengendara yang terkena tilang itu menjalani sidang ditempat. Sidang dipimpin langsung oleh salah seorang hakim dari Pengadilan Negeri Karawang. Dalam menjalani sidang itu, pengendara yang terkena tilang langsung membayar denda di tempat.
Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, dendanya bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran, seperti yang telah dilakukan, seperti yang tidak mempunyai SIM didenda Rp30.000, bagi yang tidak menyalakan lampu sepeda motornya didenda Rp15.000 dan bagi yang tidak menggunakan helm didenda RP20.000.
Pelanggar lalu lintas jalani sidang di tempat
Kamis, 10 Oktober 2013 16:39 WIB