Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memastikan segera melunasi utang Dana Bagi Hasil Pajak sekitar Rp19,7 miliar ke seluruh desa di wilayah Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dalam keterangannya di Purwakarta, Minggu, menyampaikan utang Dana Bagi Hasil Pajak tersebut merupakan utang pemerintah daerah, bukan utang perorangan seorang kepala daerah.
Ia menyebutkan karena utang itu adalah utang pemerintah daerah maka sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Sejumlah kades di Purwakarta pertanyakan dana bagi hasil pajak
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah sepakat untuk melunasi utang tersebut pada tahun ini.
"Utang sekitar Rp19,7 miliar ke desa-desa itu akan dibayarkan pada bulan ini. Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta," kata dia.
Bupati meminta publik untuk tidak khawatir berkaitan utang Dana Bagi Hasil Pajak ke desa-desa itu. Sebab pembayaran pelunasan utang itu segera diproses.
