Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut seorang selebgram, Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dengan pidana dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus judi online (judol) di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Terdakwa dinilai mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial miliknya.
"Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider selama empat bulan," kata JPU.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian online.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dalam sidang JPU mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini bermula dari terdakwa, yang merupakan seorang selebgram, freelancer dan endorser kelahiran Tangerang, mengelola sejumlah akun media sosial, diantaranya Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, dan akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748.
Baca juga: Dua pria di Jakbar nekat operasikan situs judi online
Baca juga: Ini tiga faktor penyebab konten judi daring marak di ruang digital
