Depok (Antaranews Megapolitan) - Pengembang perumahan mewah Aruba Residence di Jalan Pemuda Depok memutus aliran listrik secara sepihak terhadap tujuh rumah sejak Rabu (12/9), dengan cara memutus jaringan listrik melalui panel dan menggembok boks panel tersebut.
"Hingga malam ini, petugas PLN belum bisa menyambung kabel di panel dekat rumah warga," kata juru bicara warga, Vid Adrison di Depok, Minggu.
Akibatnya puluhan warga Aruba Residence ini menyalakan lilin bersama. Aksi damai ini sebagai peringatan 10 hari pemutusan listrik sebagian warga di perumahan mewah itu.
Dikatakannya, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke PLN namun petugas PLN dihalangi oleh pihak keamanan untuk masuk area perumahan. Pihak developer mengancam menuntut PLN jika menyambung kembali aliran listrik pelanggan.
PLN menyarankan dibuatkan laporan pengaduan ke Polres Depok agar dapat ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan pemutusan aliran listrik ini dilatarbelakangi karena ketidakcocokan antara pengembang dengan warga di lingkungan RT 05/RW 08 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.
Pengembang masih merasa memiliki hak pengelolaan, sementara warga menginginkan swakelola karena tindakan wanprestasi pengembang terhadap pengelolaan fasilitas perumahan.
Masalah makin rumit saat pengembang menaikkan sepihak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Harga IPL naik dari Rp200 ribu per rumah per bulan menjadi rata-rata Rp1 juta per rumah per bulan.
Akibat kesewenangan makanya warga memilih tidak membayar IPL sampai ada kata sepakat, dan meminta Pemda untuk mengambil alih PSU sesuai dengan Perda 14 Tahun 2013.
Setelah ada protes, IPL warga kemudian turun menjadi rata-rata Rp700 ribu per bulan.
"Warga sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan biaya IPL, dan juga banyak komponen yang menjadi tanggung jawab pengembang dibebankan ke warga, misalnya gaji pengelola yang jumlahnya cukup besar" katanya.
Padahal, dalam berita acara serah terima rumah antara pengembang dengan konsumen, salah satu poin menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari perhimpunan penghuni telah dibentuk, dan dari pihak perhimpunan penghuni menginginginkan untuk mengelola sendiri, maka besaran iuran akan ditentukan bersama oleh perhimpunan penghuni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, pasal 25, Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang. Selain itu paralel dengan Perda Kota Depok nomor 14 tahun 2013 dijelaskan hal yang sama dalam pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : Pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.
Kuasa Hukum warga, Wahyu Hargono, mengatakan adanya peristiwa pengrusakan jaringan yang megakibatkan putusnya aliran listrik di perumahan Aruba ini membuktikan bahwa developer bertindak sewenang-wenang dimana tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan hak asasi warga bahkan merupakan tindak pidana.
"Kami telah membuat laporan polisi bahkan telah meminta mediasi DPRD Kota Depok dan Pemkot Depok," katanya.
Pengembang sabotase perumahan hingga tak dialiri listrik
Minggu, 23 September 2018 20:49 WIB
Hingga malam ini, petugas PLN belum bisa menyambung kabel di panel dekat rumah warga.