Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Jawa Barat terus berupaya mempersempit ruang gerak para pengedar minuman keras dengan melakukan razia rutin dan menyidangkan pelakunya.
"Langkah ini dilakukan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukum kami dengan tujuan akhir memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, belum lama ini pihaknya juga menyita ratusan botol minuman keras dari beberapa lokasi. Dari kasus tersebut, pihaknya juga menangkap dua tersangka pengedar minuman haram tersebut.
Saat ini kedua pengedar itu sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan MInuman Beralkohol dengan membayar denda Rp500 ribu.
Tidak hanya minuma keras, pihaknya juga secara rutin melakukan operasi gabungan bersama Polri, TNI, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Sukabumi untuk menjaring pekerja seks komersil (PSK).
Untuk bentuk penyakit masyarakat tersebut, pihaknya hanya melakukan penjaringan namun langsung diserahkan kepada dinkes untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti tes HIV dan kemudian dibina serta didata dinsos.
"Kami pun setiap hari melakukan pencegahan tawuran pelajar dengan menempatkan anggota di lokasi-lokasi rawan seperti Lapang Merdeka dan lain-lain," tambahnya.
Sudrajat mengatakan pemberantasan penyakit masyarakat juga dilakukan seperti menjaring anak jalanan, pengamen, gelandangan dan pengemis. Penjaringan yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan efek jera karena keberadaan mereka kerap mengganggu kenyamanan.
Satpol PP persempit ruang gerak pengedar minuman keras
Minggu, 23 September 2018 18:43 WIB
Kami pun setiap hari melakukan pencegahan tawuran pelajar dengan menempatkan anggota di lokasi-lokasi rawan seperti Lapang Merdeka dan lain-lain.