Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat bersama Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menertibkan puluhan pengemis dan pengamen yang meresahkan wisatawan di kota tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Kota Bogor, Sabtu, mengungkapkan penertiban ini dilakukan karena seorang wisatawan asing yang berkunjung ke Kota Bogor, lewat media sosialnya mengeluh terkait keberadaan pengamen yang memaksa meminta uang di angkutan kota.
“Kami lakukan penertiban karena ada video Tiktok yang di-upload wisatawan asing, terkait pemaksaan permintaan uang yang dilakukan pengamen,” kata Aji.
Dalam video tersebut, Aji mengatakan, wisatawan itu menyebut bahwa pengamen itu ada di Bogor, namun tidak menyebut secara detail apakah peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi di Kota atau Kabupaten Bogor.
“Tapi kami akan tetap melakukan upaya preventif dan komprehensif untuk menindak dan menertibkan di wilayah Kota Bogor. Sehingga Bogor dapat dapat menjadi kots aman, nyaman, tertib dan kondusif,” jelasnya.
Penertiban hari ini dilakukan di sekitar Jalan Pajajaran hingga kawasan Sukasari. Dari data Polresta Bogor Kota, total ada 20 pengemis dan pengamen yang diamankan, di mana 13 di antaranya dinyatakan positif narkotika dan akan ditindaklanjuti ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.
“Jadi kami laksanakan tes urine karena ada indikasi beberapa pengamen dan anak jalanan ini menggunakan barang terlarang. Tidak ditemukan barang mencurigakan, hanya ada indikasi gelagat ke arah situ,” ujarnya.
Aji mengatakan, sebagian besar pengamen yang diamankan memang beraksi di angkot-angkot Kota Bogor. Oleh karenanya, Polresta Bogor Kota bersama tim gabungan Pemerintah Kota Bogor akan selalu melakukan penertiban pengamen dan pengemis.
“Kami akan hal ini secara impersif setiap hari sampai tidak ada lagi pengamen jalanan. Kami harapkan para wisatwan yang akan menghabiskan waktu akhir prkan di sini bisa merasa aman, nyaman, ketertiban di kota ini,” ucapnya.
Tim Rescue Cepat Dinsos Kota Bogor Wartiningsih mengatakan, pengemis dan pengamen yang negatif narkotika, akan ditindak lanjuti oleh pihaknya untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dinsos sesuai alamat yang bersangkutan.
“Jadi akan dikembalikan, dengan koordinasi dengan Dinsos setempat. Untuk mencegah mereka kembali ke jalan, supaya dapat bantuan agar tidak lagi mengamen dan memaksa (meminta uang),” kata dia.