Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menampilkan 22 adegan dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan antarkelompok remaja yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, di sekitar lokasi kejadian.
"Prarekonstruksi ini digelar di lokasi kejadian, di sekitar GOR (gedung olahraga) Panatayudha," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, usai prarekonstruksi, di Karawang, jumat.
Dalam prarekonstruksi, pelaku yang berinisial Y (17) memperagakan proses penganiayaan, mulai dari nongkrong-nongkrong, meminum minuman keras hingga aksi pembacokan menggunakan gergaji es balok sampai korban meninggal dunia.
Maradona mengatakan, dalam prarekonstruksi sempat kesulitan karena pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman beralkohol. Sehingga tidak ingat secara jelas proses kejadiannya.
Tetapi ada beberapa saksi korban yang tidak mabuk berat saat kejadian. Sehingga prarekonstruksi bisa diselesaikan sampai aksi penggorokan korban sampai meninggal dunia.
"Kami memanggil 14 orang saksi dalam prarekonstruksi ini. Dua orang merupakan saksi pelaku dan 12 orang saksi korban," kata dia.
Kegiatan prarekonstruksi yang dijaga ketat pihak kepolisian dan disaksikan warga setempat itu berjalan lancar. Sebanyak 22 adegan ditampilkan mulai dari pelaku nongkrong-nongkrong hingga aksi penebasan leher korban menggunakan gergaji es balok.
"Aksi penganiayaan itu dipicu perebutan tempat nongkrong antarkelompok remaja di sekitar GOR Panatayudha," kata dia.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pelaku berinisial Y yang masih berusia 17 tahun membunuh korban saat malam takbiran atau pada Jumat (15/6) dini hari di wilayah perkotaan Karawang.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menebas leher Feri Rizaldy, warga Kecamatan Rawamerta, Karawang dengan menggunakan gergaji es balok.
Saat itu, korban sempat melawan, tapi korban yang juga masih remaja tak berdaya melawan pelaku yang menggunakan senjata gergaji es balok.
Selain membacok Feri, pelaku sempat mengamuk dan membacok Ahmad Lomri (18) dan Subani (18) yang merupakan teman korban. Keduanya mengalami luka parah di bagian punggung dan pinggang.
"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka rebutan tempat nongkrong di sekitar GOR Panatayudha sampai akhirnya berkelahi," katanya.
Di tengah keributan dua kelompok remaja itu, tersangka melihat kawannya dikeroyok oleh beberapa orang. Saat melihat kawannya dikeroyok, pelaku langsung turun membela dengan menggunakan gergaji es balok.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/6)," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Ada 22 adegan rekonstruksi penganiayaan remaja
Jumat, 22 Juni 2018 14:48 WIB
Kami memanggil 14 orang saksi dalam prarekonstruksi ini. Dua orang merupakan saksi pelaku dan 12 orang saksi korban.