Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di auditorium lantai 5 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat.
"Alhamdulillah Kabupaten Bekasi meraih predikat WTP, mudah-mudahan bisa berkelanjutan dengan capaian yang semakin meningkat di tahun-tahun mendatang," kata Ade Kuswara Kunang di Cikarang, Jawa Barat, Jumat.
Dia mengatakan pencapaian predikat WTP ini berkat sinergi yang kuat antara pemerintah daerah bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah serta kerja sama segenap perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pemkab Bekasi meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2023
"Termasuk anggota legislatif serta atas dukungan juga dari masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menyatakan predikat WTP diberikan kepada 10 wilayah kabupaten dan kota mencakup Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Sukabumi serta Kabupaten Sumedang. Kemudian Kota Bogor, Cimahi, Depok, Sukabumi serta Kota Tasikmalaya.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Baca juga: Baznas Kabupaten Bekasi terima hasil audit keuangan 2022 predikat WTP
Pemeriksaan keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan, kecurangan maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan, meski pemeriksa mencantumkan hal tersebut ke dalam laporan, terutama yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara.
Ia mengaku permasalahan umum yang masih ditemukan serta perlu menjadi perhatian antara lain terkait pengelolaan BUMD, belanja barang dan jasa, belanja BOS dan BOPD, belanja modal, belanja hibah, kekurangan volume pekerjaan serta pengelolaan persediaan dan aset.
Mengacu ketentuan pasal 20 UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
"Kami membuka kesempatan kepada masing-masing DPRD dan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK," kata dia.