Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 173 botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dagang diamankan petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat dalam operasi yustisi khusus menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan operasi minuman beralkohol ilegal kali ini dipusatkan di wilayah Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih setelah menerima laporan masyarakat terkait marak peredaran produk dimaksud.
"Barang bukti tersebut selanjutnya kami bawa ke mako (markas komando) Pol PP Kota Bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol," katanya di lokasi, Sabtu.
Dia mengatakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi, unsur TNI/Polri serta aparatur wilayah kecamatan setempat.
Berdasarkan laporan masyarakat, lanjut Karto, peredaran minuman alkohol di wilayah ini menimbulkan keresahan hingga menjadi penyebab tindakan kriminal, termasuk kenakalan remaja.
Operasi yustisi ini sebagaimana amanah peraturan daerah Kota Bekasi nomor 17 tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di wilayah itu.
Dirinya juga memastikan kegiatan serupa akan dilakukan di berbagai wilayah guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kondusif wilayah termasuk dari potensi tindakan kriminalitas yang salah satunya diakibatkan oleh konsumsi minuman beralkohol," katanya.
Baca juga: Bupati Bogor pimpin pemusnahan barang bukti 13.583 botol miras sitaan saat Ramadhan
Baca juga: Polisi sita 4.292 botol minuman keras ilegal di Garut