Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya.
Menurut Sastra, langkah tegas perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat peredaran barang tanpa izin serta mencegah potensi kerugian negara.
“Razia terhadap barang-barang yang tidak berizin tentu harus tetap digaungkan semangatnya,” kata Sastra di Cibinong, Senin.
Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor meningkatkan patroli dan operasi ke wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal dan miras tanpa izin. Menurutnya, penegakan aturan di lapangan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Selain itu, Sastra menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mengawasi peredaran produk ilegal. Upaya bersama dinilai dapat meminimalkan ruang gerak pelaku pelanggaran.
“Ketika sudah ada razia dan tindakan dari Pol PP, tentu ada sanksinya. Tapi sanksi itu harus tetap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi tegas menjadi langkah penting untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Penegakan hukum yang konsisten juga dinilai akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan setiap langkah penegakan dilakukan secara transparan dan proporsional, tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban, sementara pelaku besar dibiarkan lolos,” katanya menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP telah melakukan pemusnahan ribuan botol miras dan jutaan batang rokok ilegal hasil penegakan peraturan daerah.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa (21/10). Sebanyak 13.282 botol miras dari berbagai merek dan 1,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Sastra mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar kegiatan serupa tidak berhenti pada penindakan. Ia meminta Pemkab Bogor juga memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran barang ilegal.
“Kita semua harus berperan aktif, tidak hanya menindak tapi juga mengedukasi masyarakat agar paham dan tidak terlibat dalam peredaran barang tanpa izin,” ujar Sastra.(KR-MFS)
