Bea Cukai Bekasi musnahkan jutaan batang rokok dan miras ilegal
Kamis, 28 Agustus 2025 20:38
Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok dan 1.877 liter minuman keras ilegal senilai Rp7,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar hasil penindakan semester II 2024 hingga awal 2025. Pemusnahan dilakukan di Cibitung dengan cara rokok dibakar dan miras dituangkan ke drum, sebelum tahap lanjutan di Bogor.
Dari hasil penindakan, sebagian kasus diselesaikan secara pidana dengan tiga tersangka yang sudah divonis penjara 1,5–2 tahun dan denda Rp3,49 miliar, sementara sebagian lainnya melalui administratif dengan asas ultimum remedium, menghasilkan penerimaan negara Rp205 juta.
Mayoritas rokok ilegal berasal dari Jawa Timur, bukan produksi Bekasi. Bea Cukai berencana mengubah pola penindakan dari hilir ke hulu untuk menekan peredaran. Posisi Bekasi yang strategis sebagai jalur distribusi rokok ilegal ke Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera membuat pengawasan diperketat melalui kerja sama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Satpol PP. (Antara TV Megapolitan/Pradita Kurniawan Syah/Mutia Mellani).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.