Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 1.877 liter miras, dengan taksiran senilai Rp7,8 miliar serta potensi kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, hasil penindakan semester kedua 2024 hingga awal 2025.
"Berbagai operasi pemberantasan BKC (barang kena cukai) berupa rokok dan miras ilegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan operasi penindakan rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Ini merupakan salah satu fungsi utama DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) sebagai community protector," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo di Cikarang, Kamis.
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara disiram bensin lalu dibakar dalam beberapa tong, sedangkan miras dimusnahkan dengan cara dituangkan di drum besar.
Baca juga: Bea Cukai Cikarang musnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal hasil tindak kepabeanan
Pemusnahan tahap awal ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Bekasi di Cibitung Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, barang hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Bogor, Jawa Barat.
Barang yang dimusnahkan ini didapat dari dua penindakan penyelesaian. Pertama, diselesaikan dengan secara pidana. Terdapat tiga tersangka dari tiga perkara pidana di bidang cukai dengan total barang bukti berupa 3.298.640 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti mencapai Rp4,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Tiga tersangka dari tiga perkara itu telah diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap melanggar Undang-Undang 11/1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 39/2007 tentang cukai.
"Ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 1,5 hingga 2 tahun dan denda total sebesar Rp3,49 miliar. Di samping itu barang buktinya pun dirampas dan dimusnahkan," ucap Winarko.
Baca juga: Satpol PP Bekasi gandeng bea cukai sosialisasi peredaran rokok ilegal
Kedua, penyelesaian secara administratif dengan asas 'ultimum remedium'. Penyelesaian ini dilakukan terhadap beberapa perkara dengan total barang bukti 2.202.192 batang rokok dan 1.877 liter miras ilegal senilai Rp3,3 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Penyelesaian beberapa perkara di bidang cukai dengan penerapan asas ultimum remedium juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp205 juta," katanya.
Ia menambahkan jutaan rokok ilegal ini mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur. "Tidak ada yang produksi di Bekasi, semua dari luar. Begitu juga miras. Tidak ada yang dari luar negeri langsung," ucap dia.
Winarko mengaku meski penindakan terus dilakukan namun barang ilegal masih ditemukan di pasaran sehingga pola penindakan akan diubah dengan tidak lagi menyasar hilir melainkan hulu.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan produk ilegal berstatus barang senilai Rp4,6 miliar
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Akhmad Rofiq mengatakan lokasi Bekasi terbilang strategis karena merupakan bagian dari alur transportasi barang ilegal, terutama rokok. Bekasi kerap dilintasi barang dari wilayah timur menuju barat, baik Jakarta maupun Sumatera.
"Bekasi ini bagian dari alur transportasi rokok-rokok ilegal yang akan melintas ke Sumatera atau beredar di sekitar Jawa Barat, Banten dan Jakarta. Itu sebabnya karena Bekasi ini bagian dari alur distribusi, maka penting Bekasi ini untuk meningkatkan pengawasan itu," katanya.
"Beberapa case ini adalah kasus yang kami dapatkan di jalan atau melalui jalur distribusi. Sehingga kemudian semua itu bisa dilakukan penindakan, karena ada kolaborasi dengan bapak-bapak TNI dan Polri, dan Satpol PP, sehingga kemudian kami bisa melakukan penindakan itu," imbuh dia.
