Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat memusnahkan sekitar 1 kilogram sabu hingga 12 senjata tajam yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode Desember 2025 hingga Maret 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah di Cibinong, Jumat, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Rinaldy.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat keras ilegal, yakni 1.039,98 gram sabu, 3,30 kilogram ganja, 766,31 gram narkotika sintetis, 3.296 butir tramadol, 884 butir trihexyphenidyl, 3.768 butir hexymer, serta 878 butir pil Y.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan 12 senjata tajam, dua senjata api, satu karung kacang kedelai, sejumlah kosmetik, telepon seluler, serta barang bukti lain seperti pakaian, plastik, dan kunci T maupun Y.

Menurut Rinaldy, pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali, khususnya narkotika dan barang berbahaya lain yang berpotensi merugikan masyarakat jika kembali beredar.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya dari peredaran gelap narkotika dan kejahatan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan itu juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Rinaldy turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah bersinergi sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor sekaligus menjadi bukti nyata upaya negara dalam memberantas tindak kejahatan.

Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Bekasi

Baca juga: Polres Subang tangkap 31 tersangka pada pengungkapan 26 kasus penyalahgunaan narkoba



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Erwan Muhadam

COPYRIGHT © ANTARA 2026