Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah.
“Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang. Artinya, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Keduanya dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia, pada Rabu (30/4).
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro terkait kasus CSR BI
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Satori dan istrinya sebagai saksi terkait penyidikan CSR BI
Baca juga: KPK periksa lima orang ketua yayasan sebagai saksi terkait penyidikan korupsi CSR BI
Baca juga: KPK pastikan dalami semua informasi yang diperoleh terkait korupsi dana CSR BI
Baca juga: KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo