Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana dua tersangka penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Heri Gunawan dan Satori, kepada partai politik.
“Kami akan gali juga ke arah sana gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Lebih lanjut Asep mengatakan KPK akan menelusuri kemungkinan adanya perintah dari partai politik Heri Gunawan dan Satori untuk menyetorkan sejumlah uang dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian umum), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” katanya.
Menurut dia, langkah KPK tersebut dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
