Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan akan menyomasi kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, maka kami akan berikan somasi lagi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut dia, langkah tersebut ditempuh MAKI untuk mendesak KPK menuntaskan perkara dengan tersangka Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
"Dulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami berikan somasi kedua. Baru setelah itu gugatan praperadilan jika tidak tahan juga tersangkanya," katanya.
Pada 9 Mei lalu, MAKI sempat melayangkan somasi pertama kepada KPK karena belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Baca juga: KPK telusuri dana dari dua tersangka CSR BI-OJK ke partai politik
Baca juga: KPK panggil ulang Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro terkait kasus CSR BI
