Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meluncurkan aplikasi pencatatan PKWT online disingkat 'Pecak' bertepatan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pencatatan pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Peluncuran aplikasi Pecak menjadi langkah konkret dalam mendorong digitalisasi layanan ketenagakerjaan," katanya di Cikarang, Kamis.
Ia mengaku proses pencatatan buruh PKWT masih dilakukan secara manual oleh perusahaan dengan membawa berkas kontrak kerja ke Disnaker Kabupaten Bekasi sebelum aplikasi ini diperkenalkan.
"Sekarang cukup dari kantor atau pabrik masing-masing. Sistemnya sudah online dan lebih efisien," katanya.

Aplikasi Pecak hanya dapat diakses oleh perusahaan yang telah memiliki akun resmi. Sistem ini memang dikhususkan untuk pencatatan tenaga kerja PKWT dan tidak berlaku bagi pekerja tetap maupun outsourcing.
Disnaker Kabupaten Bekasi sebelum peluncuran resmi telah melakukan tahap uji coba dan pra peluncuran sejak bulan lalu. Beberapa perusahaan telah dilibatkan dalam pelatihan penggunaan aplikasi dan pembuatan akun.
"Kita sudah undang sejumlah perusahaan untuk uji coba, agar bisa mengantisipasi kendala teknis di lapangan. Saat ini sudah terisi database karyawan PKWT meski belum menjangkau seluruh perusahaan, bertahap nanti setelah peluncuran," katanya.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja asal Kabupaten Bekasi mencapai 400.000 jiwa. Sementara di sistem wajib lapor ketenagakerjaan mencatat hingga 600.000 orang pekerja.
"Dari jumlah tersebut, pekerja PKWT diperkirakan mencapai sekitar 200.000 orang atau sepertiga dari total pekerja formal," katanya.
Nur Hidayah menambahkan aturan dalam undang-undang cipta kerja terbaru tidak lagi membatasi jumlah pekerja kontrak dalam satu perusahaan namun tetap mengatur jenis pekerjaan yang dapat dikontrak, seperti pekerjaan musiman, berbasis proyek atau yang memiliki batas waktu tertentu.
"Jika jenis pekerjaannya tidak termasuk pekerjaan waktu tertentu, maka semestinya mereka diangkat sebagai pekerja tetap," ucapnya.
Dirinya juga mengaku praktik outsourcing masih marak di Kabupaten Bekasi meski data pasti persoalan ini sulit dideteksi secara menyeluruh.
"Secara fakta memang banyak, tetapi tidak semua bisa kami jangkau karena keterbatasan akses," katanya.
Pihaknya juga mengaku memiliki kewenangan terbatas merespon dorongan agar pekerja PKWT diangkat menjadi pegawai tetap mengingat keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.
"Kami tidak bisa memaksa. Tapi jika ada pelanggaran penggunaan PKWT di luar ketentuan, itu menjadi ranah pengawasan ketenagakerjaan melalui unit pelaksana teknis daerah," kata dia.