Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kapolresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan Operasi Patuh Lodaya 2018 digelar dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi Patuh Lodaya melibatkan jajaran Polresta Bogor dibantu dengan TNI dari Denpom, dan Dishub," kata Ulung usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2018 di Mako Kedung Halang, Kamis.
Operasi Patuh Lodaya melibatkan kurang lebih 350 personel gabungan Satlantas Polresta Bogor, Denpom TNI, dan Dishub Kota Bogor. Operasi berlangsung dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018.
Ulung menjelaskan yang menjadi atensi serta sasaran Operasi Patuh Lodaya ini adalah kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, helm tidak ber SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari dua, pengendara belum cukup umur, mengemudi dalam kondisi mabuk, dan mengemudi melebihi batas kecepatan.
"Kebanyakan pelanggaran itu tidak pakai helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat, dan melawan arus," kata Ulung.
Ulung mengatakan Operasi Patuh Lodaya dilakukan juga dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2018 untuk meningkatkan kondusifitas wilayah Kota Bogor.
Ulung mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan hukum perundang-undangan terutama lalu lintas di wilayah Kota Bogor, melengkapi diri dengan alat keselamatan berkendaraan saat berlalu lintas seperti menggunakan helm, tidak melawan arus, dan lainnya.
Operasi Patuh Lodaya lebih menekankan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, dengan melakukan penindakan bagi pelanggar.
Sebelumnya polisi telah melakukan Operasi Simpatik Lodaya, dengan sasaran menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Ulung juga menekankan kepada aparatnya untuk menegakkan hukum dengan baik, dan tidak bermain-main dengan hukum.
"Karena operasi ini melibatkan Propam yang ikut mengawasi jalannya operasi," kata Ulung.
Kapolresta: Operasi Patuh Lodaya tingkatkan kepatuhan masyarakat
Kamis, 26 April 2018 9:44 WIB
Kebanyakan pelanggaran itu tidak pakai helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat, dan melawan arus.