Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, diharuskan untuk melelang operator angkutan umum massal Transpatriot menyusul rekomendasi Kejaksaan Negeri setempat yang melarang penunjukan langsung.
"Kejaksaan beranggapan kalau dilakukan penunjukan langsung operator bisa berdampak pada munculnya masalah hukum," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa.
Semula Pemerintah Kota Bekasi berencana menunjuk Perusahaan Daerah Mitra Patriot untuk mengoperasionalkan sembilan unit bus Transpatriot mulai 10 Maret 2018 bertepatan dengan hari jadi daerah ke-21 tahun.
Namun saat rencana itu dikonsultasikan pihaknya kepada Kejari Kota Bekasi, kata Yayan, rupanya hasil kajian hukum tidak memperkenankan kebijakan itu.
"Kejaksaan menganggap operasional PDMP belum didukung infrastruktur yang memadai sehingga disarankan agar dilelang saja," katanya.
Yayan mengaku akan menjalankan instruksi tersebut meski dipastikan berdampak pada molornya operasional Transpatriot di wilayah setempat dari waktu yang ditetapkan.
''Proses lelang operator bisa seperti yang lain melalui lelang elektronik. Bisa perusahaan swasta atau Badan Usahan Milik Negara (BUMN)," katanya.
Yayan mengatakan, meskipun Transpatriot merupakan jenis jasa pelayanan publik yang kurang signifikan untuk mencari keuntungan perusahaan, namun Pemkot Bekasi telah memastikan adanya subsidi untuk operasional Transpatriot.
"Negara maju sudah menyubsidi angkutan umumnya. Kota Bekasi telah mengalokasikan anggaran subsidi Transpatriot sebesar Rp6,8 miliar melalui APBD 2018," katanya.
Proses lelang, kata Yayan, akan dilakukan secara ketat melalui kajian investasi serta audit sarana dan prasarana pendukungnya.
Pemkot Bekasi diharuskan lelang operator Transpatriot
Selasa, 27 Februari 2018 16:49 WIB
Kejaksaan menganggap operasional PDMP belum didukung infrastruktur yang memadai sehingga disarankan agar dilelang saja.