Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menemukan bahwa luas agrowisata di kawasan Puncak tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang berdampak kepada lingkungan sekitar termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan ditemui usai inspeksi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, menyampaikan mendapatkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan verifikasi lapangan di wilayah hulu DAS Ciliwung beberapa hari sebelum terjadi banjir besar di Jakarta dan Bekasi.
Rizal mengatakan dalam verifikasi lapangan KLH menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan yang dikelola salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
"Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16 ribu (hektare), faktanya sekarang yang ditemukan sampai saat ini adalah 35 ribu hektare," kata Rizal.
Terkait bentuk penegakan hukum kepada pengelola dia menyebut terdapat potensi sanksi administratif, perdata dan pidana. Jika terbukti melanggar, pihak pengelola juga berpotensi harus mengganti kerugian kepada negara dan mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan.
Baca juga: Bupati Bogor buka peluang untuk cabut izin Eiger Adventure & Hibisc Fantasy
Baca juga: KLH kecam pencopotan papan penghentian Hibisc Puncak
