Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sejumlah perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwiung di kawasan Puncak yang diduga menjadi faktor banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan di Jakarta, Rabu, pada 11-14 Februari 2025, tim pengawas melakukan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas (PTPN) yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.600 hektare.
Ditemukan fakta PTPN memiliki kerja sama operasi dengan 33 mitra usaha pemanfaatan lahan.
"Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatannya," kata Rizal.
Ditemukan perubahan tutupan lahan di lokasi Hibics Fantasy Puncak yang dikelola PT Jaswita Lestari Jaya, hingga meningkatkan debit aliran air permukaan ketika hujan.
"Jaswita juga melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan kerja sama," katanya.
Tim juga memeriksa PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi dan menghentikan pembangunan pabrik karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif melakukan inspeksi bersama Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret lalu.
Di keempat titik tersebut KLH memasang papan pengawasan lingkungan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Baca juga: KLH temukan luas agrowisata di Puncak tidak sesuai
Baca juga: KLH kecam pencopotan papan penghentian Hibisc Puncak