Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan nota penjelasan berkaitan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada legislatif melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
"Hari ini saya telah sampaikan nota penjelasan kepada anggota dewan berkaitan perubahan perda pajak dan retribusi daerah sekaligus menanggapi laporan hasil reses DPRD masa sidang kedua tahun ini," katanya di Cikarang, Kamis malam.
Ade menjelaskan agenda penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan pasal 236 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pembentukan peraturan daerah atau perda merupakan kewajiban daerah yang dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah dalam rangka menjalankan amanat peraturan perundang-undangan serta penyelenggaraan otonomi daerah.
Ia mengaku revisi Perda 8/2023 sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI bertujuan memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional.
Perubahan dalam regulasi dimaksud mencakup penyesuaian beragam tarif pajak mulai dari pajak bumi dan bangunan, pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi pelayanan kesehatan serta tarif retribusi pemanfaatan aset daerah.
Penyesuaian ini mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 menyangkut ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
"Dari hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi perlu membentuk rancangan perda terkait perubahan perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Bupati Bekasi dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan segenap kepala dinas dan camat untuk menjaga komunikasi yang baik demi optimalisasi rencana pembangunan di setiap wilayah.
"Camat adalah kepanjangan tangan bupati di setiap kecamatan. Mereka harus tahu dan bisa memaparkan rencana pembangunan kepada masyarakat, karena hasil pungutan pajak digunakan untuk pembangunan sehingga masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dari pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: Bupati Bekasi instruksikan jajaran lakukan aksi cepat tanggap darurat banjir
Baca juga: Wakil Bupati Bekasi tinjau pengungsian sambil periksa kesehatan korban banjir