Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan terdapat potensi penegakan hukum pidana terhadap sejumlah pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih melakukan open dumping atau menimbun sampah secara terbuka.
Ditemui dalam tinjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Senin, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan penertiban 343 TPA open dumping yang berada di seluruh Indonesia.
"Potensi pidananya tapi kalau dilihat dari karakternya, saya tidak mendahului penyidik ya, mungkin sekitar 7 lokasi ke pidana itu. Tapi ini hanya kriteria saja. Masih proses, kita tidak bisa mendahului penyidik," kata Menteri LH Hanif.
Baca juga: KLH pastikan tidak akan langsung tutup total TPA sampah "open dumping"
Baca juga: KLH akan tingkatkan kasus TPS Pasar Caringin Bandung jadi penyidikan
Meski belum dapat memastikan jumlah TPA yang akan dikenai langkah penegakan hukum pidana oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Menteri Hanif menyatakan sejumlah langkah hukum tidak bisa dihindari karena pencemaran lingkungan yang sudah terjadi.
"Karena memang benar-benar pencemaran sudah terjadi, sangat berat. Sehingga tindakan pidana akan kita lakukan, open dumping kita akhiri," tambah Menteri LH Hanif.
Dia mengatakan persiapan sudah dilakukan untuk menertibkan ratusan TPA open dumping tersebut, termasuk melakukan rancangan untuk menyelesaikan isu tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Menteri LH bersama Panglima TNI lakukan aksi bersih pantai di Batukaras Pangandaran
Hanif mengatakan perbaikan TPA open dumping itu membutuhkan proses yang tidak sebentar dan harus melalui sejumlah proses. Pihaknya sendiri akan memberikan jeda waktu sambil memastikan proses perbaikan oleh pengelola TPA tetap berjalan.
Dia juga mengingatkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di daerah sesuai aturan perundang-undangan, dibutuhkan alokasi sekitar tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).