Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan pemerintah tidak akan langsung "menyuntik mati" atau menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah open dumping tapi memberikan jeda untuk perbaikan dan persiapan TPA baru.
"Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya, jadi rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan," jelas Menteri LH Hanif Faisol dalam tinjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, pada Senin.
Terutama untuk pengadaan TPA baru, kata dia, dibutuhkan sejumlah proses mulai dari studi kelayakan, kesiapan anggaran, pembangunan, dan seterusnya. Menteri LH mengatakan proses itu membutuhkan waktu yang lama, padahal terdapat urgensi perbaikan tata kelola sampah di dalam negeri.
Baca juga: KLH ambil langkah hukum terhadap pengelola TPA ilegal untuk berikan efek jera
Baca juga: KLH minta pemda segera perbaiki pengelolaan sampah termasuk TPA "open dumping"
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping untuk memastikan terjadi perbaikan pengelolaan.
Terkait hal itu, Mendes Hanif menyampaikan dalam rancangan terakhir yang disiapkan KLH, sudah didesain tata kelola perbaikan sesuai dengan karakter masing-masing.
Meski diberikan jeda waktu, pihaknya memastikan perintah untuk menutup TPA open dumping itu akan keluar dalam waktu dekat.
Baca juga: KLH ingatkan potensi sanksi yang bisa dihadapi oleh pengelola TPA "open dumping"
"Jadi kita sudah melihat sifat dari volume sampah timbulan hariannya. Kedua, karakter dari landscape tempat TPA-nya, apakah memungkinkan geser. Kemudian, apakah sudah penuh benar dan tidak ada persetujuan lingkungan. Itu sudah kita desain. Jadi ada tata waktu, tidak langsung ditutup mati, tapi ada persiapan itu," kata Menteri LH.
Dalam kesempatan tersebut dia juga mengingatkan untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).