Palu (ANTARA) - Pengurus Besar Alkhairaat mengkoordinasikan upaya peradilan adat terhadap Fuad Plered, yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada Guru Tua atau Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai pendiri Alkhairaat.
Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat Jamaluddin Mariadjang di Palu, Kamis mengatakan inisiatif peradilan Adat Kaili atau Libu Potangara dari Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah.
"PB Alkhairaat telah memberikan persetujuan yang kemudian meminta Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah, untuk memfasilitasi usulan dari Komwil Alkhairaat Sulteng," katanya.
Ketua adat dalam hal ini yang disebut Toma Oge, Longki Djanggola juga telah merespon dan menunjuk majelis hakim untuk segera menggelar sidang adat.
“Jadi dalam posisi ini komwil sebagai pengadu untuk kasus pelanggaran norma adat yang memang harus diputuskan lewat sidang adat,” ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa komwil di provinsi lain juga telah menyetujui langkah Komwil Alkhairaat Sulteng untuk membawa persoalan ini ke ranah adat. Mereka akan bersama-sama Komwil Sulteng, mewakili daerah masing-masing sebagai pengadu.
Ia pun menjelaskan urgensi untuk membawa persoalan ini ke norma adat. Menurutnya, hal paling penting yang mendasari jalur adat tersebut, yaitu prinsip bahwa negara ini juga disebut sebagai negara bangsa.
“Yaitu negara yang terbentuk dari suku-suku bangsa. Di Asia ini, Indonesia yang hampir sempurna dikatakan sebagai negara bangsa. Kita terdiri dari berbagai suku bangsa, yang tentunya sebagai pemilik sah republik ini. Jadi republik ini bukan hanya milik orang Jawa, orang Irian, dan lainnya,” jelas Jamaludin.
Sidang adat ini juga dimaksudkan untuk memberikan isyarat kepada aparatur keamanan, terutama kepolisian untuk segera memproses pengaduan-pengaduan masyarakat dari berbagai daerah.
Terkait pertanyaan, apakah keputusan-keputusan adat itu bisa dilaksanakan atau tidak, mengingat orang yang diputuskan bersifat in absentia atau tanpa kehadiran, maka untuk mengatasi itu, PB Alkhairaat juga akan berupaya melakukan komunikasi secara adat dengan wilayah adat yang bersangkutan (pelaku), yaitu di Jawa Tengah.
Baca juga: Fuad Plered hina Guru Tua pecah kerukunan
Baca juga: Pengurus Besar Alkhairaat intruksikan lapor penghina Guru Tua
Baca juga: MPR tegaskan penghinaan Guru Tua segera diselesaikan
