Kota Bandung (ANTARA) - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) secara resmi mengembalikan tanggung jawab pengelolaan satwa di Kebun Binatang Bandung kepada pemerintah setelah izin operasional yayasan tersebut dicabut. 

Ketua Pengurus YMT John Sumampauw mengatakan pencabutan izin itu membuat pihaknya tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pengelolaan dan perawatan satwa di kebun binatang tersebut. 

“Intinya kami ingin mengembalikan tanggung jawab kami sebagai pengelola dan perawat satwa. Dengan surat ini, resmi sudah kami mengembalikan tanggung jawab kami ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” ujar John di Bandung, Selasa. 

Ia menyebutkan YMT berharap otoritas yang ditunjuk pemerintah dapat memastikan keselamatan serta kesejahteraan seluruh satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung setelah penyerahan dilakukan. 

Baca juga: Pemkot segel Bandung Zoo usai izin lembaga konservasi dicabut Kemenhut
Baca juga: Organisasi Geopix temukan sejumlah satwa Bandung Zoo diduga stres

Menurutnya, pengembalian pengelolaan itu juga berdampak kepada pihak-pihak yang menitipkan satwa di yayasan, termasuk kerja sama dengan Taman Safari Indonesia (TSI) melalui skema breeding loan.

John menjelaskan, sejak 2017 di bawah kepemimpinannya, YMT berupaya meremajakan Bandung Zoo dengan mendatangkan belasan satwa endemik Afrika seperti jerapah, lechwe, dan gnu pada 2020, serta menghadirkan satwa untuk Program Edutainment Animal Show.

Namun, karena YMT tidak lagi dapat beroperasi, pihaknya meminta TSI segera mengambil langkah penyelamatan terhadap satwa-satwa yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

“Segera saja TSI menindaklanjuti dengan langkah-langkah apa yang akan digunakan untuk menyelamatkan satwa-satwa mereka karena pihak yayasan yang merupakan mitra mereka tidak dapat lagi beroperasi,” kata John.

Baca juga: Wali Kota Bandung tegaskan Bandung Zoo belum dapat beroperasi

Lebih lanjut, John juga mengungkapkan kekecewaan terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia menilai YMT sebagai pengelola resmi berdasarkan Akta Nomor 14 tertanggal 25 Juli 2025 telah dikorbankan dalam polemik tersebut.

“Kami merasa diperlakukan dengan tidak adil. Kami seperti dikorbankan, tapi dapat terlihat setelah mengorbankan kami pun urusan tidak selesai. Pemkot Bandung tidak memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, malah melibatkan pihak-pihak yang liar yang ada di lapangan. Implikasinya pasti ada nanti,” ujarnya.



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026