Samarinda (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda kini secara serius menempuh tiga strategi pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik demi mengejar target nasional yang diamanatkan undang-undang.
“Secara total sebenarnya sudah cukup, tapi kalau kita bicara RTH publik, memang masih kurang,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda Basuni di Samarinda, Selasa.
Pemerintah kota mengakui bahwa ketersediaan ruang hijau yang dapat diakses langsung oleh masyarakat saat ini posisinya masih jauh dari kata ideal.
Secara akumulatif, luasan total RTH di Kota Tepian sebenarnya telah melampaui ambang batas minimal 30 persen jika menggabungkan aset pemerintah dan milik perorangan.
"Namun, porsi terbesar dari persentase tersebut masih didominasi oleh RTH privat yang tidak bisa diakses secara bebas oleh publik sebagai ruang interaksi sosial," kata Basuni.
Baca juga: DLH Kota Malang tanam pohon tabebuya kembalikan fungsi RTH
Baca juga: Ruang terbuka hijau Kota Jambi baru capai 14,5 persen
Kondisi ketimpangan ini, lanjut dia, belum selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap kota menyediakan minimal 30 persen RTH.
Regulasi tersebut mengatur komposisi spesifik yang mengharuskan adanya 20 persen RTH publik yang dikelola pemerintah dan 10 persen RTH privat.
Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini, porsi RTH publik di Samarinda baru menyentuh angka 6,8 persen.
"Angka persentase tersebut setara dengan luasan lahan kurang lebih sekitar 4.600 hektare yang secara sah berstatus sebagai ruang publik hijau.
Basuni menjelaskan, strategi pertama yang ditempuh adalah melalui mekanisme pembelian lahan baru yang prosesnya melibatkan bagian pengelola aset daerah.
Dalam skema pembelian lahan tersebut, DLH berperan memberikan rekomendasi teknis mengenai kelayakan lokasi untuk dijadikan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Bupati Karawang kembalikan Taman Ade Irma menjadi ruang terbuka hijau
Strategi kedua yang dinilai cukup potensial adalah melalui mekanisme hibah lahan, baik yang berasal dari pengembang perumahan maupun kontribusi pihak swasta.
Aturan pembangunan perumahan secara tegas mewajibkan pengembang untuk menyediakan fasilitas umum berupa ruang hijau yang nantinya diserahkan kepada pemerintah kota.
Kewajiban penyediaan lahan fasilitas umum bagi pengembang perumahan komersial dipatok sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikembangkan.
Sementara itu, untuk pengembangan perumahan bersubsidi, kewajiban penyediaan ruang terbuka hijaunya ditetapkan sebesar 10 persen dari total area.
Strategi ketiga adalah menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan yang memiliki lahan dengan tutupan hijau yang memadai di wilayah kota.
"Meskipun bisa menambah luasan secara cepat, skema kerja sama ini dinilai memiliki risiko karena sifat kepemilikan yang terikat oleh batas waktu tertentu," demikian Basuni.
Pewarta: Ahmad RifandiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026