Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memastikan penanganan sejumlah ruas jalan rusak dilakukan secara bertahap sesuai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta mengikuti mekanisme penganggaran yang telah ditetapkan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Selasa, menjelaskan bahwa status jalan di Kabupaten Bogor terbagi atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa, yang masing-masing memiliki kewenangan pembangunan dan pemeliharaan berbeda.

Ia menyebutkan, intensitas hujan yang tinggi menyebabkan kerusakan di sejumlah ruas jalan. Namun demikian, pemerintah di setiap tingkatan telah menyiapkan langkah penanganan sesuai kewenangannya masing-masing.

Baca juga: Sekda Bogor sebut perbaikan Jalan Parungpanjang tinggal tunggu lelang
Baca juga: Bupati Bogor sebut perbaikan Jalan Lingkar Pasar Cileungsi pada Agustus

“Pemerintah pusat sudah mempersiapkan pemeliharaan untuk ruas jalan nasional, pemerintah provinsi siap menangani jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten juga melakukan hal yang sama untuk jalan kabupaten,” ujarnya.

Salah satu ruas yang menjadi perhatian masyarakat, kata Rudy, adalah Jalan Bojonggede-Kemang yang merupakan jalan nasional. Untuk ruas tersebut, Pemkab Bogor telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar perbaikan dapat segera dilakukan.

Selain itu, Pemkab Bogor juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Jalan Mayor Oking yang berstatus sebagai jalan provinsi.

Adapun untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, Pemkab Bogor memastikan tindak lanjut dilakukan secepat mungkin sesuai ketentuan. Salah satunya adalah Jalan Dramaga yang sempat ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial.

Baca juga: Relaksasi jam truk tambang berlaku selama perbaikan jalan

Rudy menegaskan bahwa penanganan Jalan Dramaga bukan tidak ditindaklanjuti, melainkan telah masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sehingga pelaksanaannya harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“APBD itu uang masyarakat, sehingga penggunaannya harus sesuai peraturan perundang-undangan. Ada tahapan review, kemudian proses pengadaan dan lelang,” katanya.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Pemkab Bogor melalui unit pelaksana pengadaan barang dan jasa akan segera melaksanakan lelang program perbaikan jalan.

Selain Dramaga, Pemkab Bogor juga memastikan penanganan Jalan Parung yang telah masuk dalam program dan anggaran daerah, serta akan dipercepat pelaksanaan proses lelangnya.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026