Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan tata tertib baru serta membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan berbagai pembahasan.
Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor Banu L Bagaskara di Bogor, Rabu, menjelaskan tatib baru dan Pansus tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang berlangsung Kamis (27/3).
Empat Pansus tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ Wali Kota Bogor 2024, Renja DPRD Kota Bogor tahun 2026, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, serta Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, Pemerintah Kota Bogor di bawah kepemimpinan Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin memiliki dua visi yang diusung, yakni Bogor Beres yaitu mewujudkan peningkatan pendidikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan Bogor Maju, mewujudkan Kota Bogor dengan ciri khas kebudayaan, dan karakter masyarakat yang kuat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bogor kecam aksi kekerasan seksual terhadap kakak beradik
“Sedangkan untuk misi yang akan dijalankan terdiri dari Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar, sekaligus terdapat tujuh isu strategis yang akan menjadi fokus utama pemerintahan lima tahun mendatang,” jelas Banu.
Sementara, Ketua Tim Pansus Tatib DPRD Kota Bogor Angga Alan Surawijaya menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas Tatib DPRD Kota Bogor. Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan tatib DPRD Kota Bogor yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian di tatib terbaru ini. Kami berharap tatib ini bisa menjadi pedoman untuk anggota DPRD Kota Bogor dalam memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik,” jelas Angga.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor komitmen perkuat sinergi perlindungan anak
Berdasarkan kesepakatan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menetapkan Tatib DPRD Kota Bogor dan Rancangan Awal RPJMD Kota Bogor 2025 - 2029.
“Sesuai komitmen, penyelesaian RPJMD ini diharapkan rampung paling lambat enam bulan ke depan, sehingga penyusunan program APBD bisa terarah dan terukur,” kata Adit.

Sementara, Walikota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan bahwa latar belakang diajukannya Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor ini adalah sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan.
“Dalam Raperda ini juga dilakukan perubahan bentuk kegiatan usaha Bank Kota Bogor,” jelas Dedie.
Kemudian, terkait dengan Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017, Dedie mengatakan terdapat tujuh perubahan substansi yang harus dilakukan, diantaranya adalah merubah IMB menjadi PBG.
Baca juga: Terima aksi demonstrasi mahasiswa DPRD Kota Bogor perjuangkan aspirasi dan tuntutan massa
Dedie juga menyampaikan LKPJ tahun 2024 dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun dan mewujudkan laporan ini.
“Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, namun juga penuh dengan harapan bagi kita semua,” tutupnya.
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Azis Muslim menyampaikan bahwa pengawasan oleh DPRD Kota Bogor terhadap PT BPR harus diperkuat melalui kewajiban penyampaian laporan kinerja keuangan dan kebijakan strategis secara berkala.
PT BPR juga harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap PAD Kota Bogor dengan menetapkan ketentuan eksplisit mengenai besaran minimal dividen yang wajib disetorkan kepada Pemkot Bogor.
“Sekaligus DPRD Kota Bogor harus memiliki hak persetujuan dalam setiap perubahan kepemilikan saham guna menghindari privatisasi yang tidak terkendali,” kata Azis.
Kemudian, berkaitan dengan permukiman kumuh, Azis meminta Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran standar perumahan dan permukiman.
“Pencegahan alih fungsi lahan dan keberlanjutan dalam penataan pemukiman kumuh juga harus menjadi ujung tombak dalam perubahan Perda ini,” tutupnya.(KR-MFS)