Jakarta (ANTARA) - Karyawan minimarket Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata mengaku mendengar empat kali letusan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"(Mendengar) ada tiga sampai empat kali bunyi tembakan," kata saksi yang merupakan karyawan minimarket, Ahmad Farizi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.
Saat terjadi penembakan, Farizi bersama rekannya yang juga hadir dalam persidangan yakni M Rizal tengah berada di depan pintu minimarket.
Lalu Farizi keluar dari minimarket karena melihat ada kerumunan orang yang sedang cekcok di depan parkiran. Farizi mengaku tidak tahu siapa yang menembak.
Namun, Farizi melihat pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam dan menembak ke arah kerumunan orang yang sedang cekcok itu.
"Kalau ke arah kerumunan, dua kali pelaku menembak. Sekali di dalam mobil, tapi setelah satu kali pelaku keluar ke arah kerumunan," ujar Farizi.
Setelah mendengar tembakan pertama, Farizi mengaku langsung masuk ke dalam minimarket.
"Pas dengar tembakan kedua saya ngintip lagi (ke luar minimarket) karena yang menembak keluar dari mobil," ucap Farizi.
Setelah itu, Farizi mendengar ada tembakan ketiga mengenai korban Ramli yang merupakan karyawan bos rental.
"Setelah mendengar tembakan kedua, langsung dengar tembakan ketiga?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Itu langsung menembak korban pertama," jawab Farizi.
"Apakah korban yang meninggal dunia?" tanya Hakim lagi.
"Bukan," ucap Farizi.
Ahmad Farizi juga menjelaskan tembakan keempat yang dilepaskan oknum TNI AL itu saat Ilyas Abdurrahman mencoba mendekat ke arah Ramli dan menghampiri pelaku penembakan.
"Mereka (Ilyas dan penembak) langsung berhadap-hadapan? Langsung ditembak?" tanya Hakim.
“Iya," jawab Farizi.
"Berarti itu tembakan keempat? Saksi mendengar ada tembakan lain?" tanya Hakim lagi
“Iya (empat tembakan). Tidak ada tembakan lain," jawab Farizi.
Lebih lanjut, Farizi mengaku ada dua korban dalam kasus penembakan itu. Korban pertama terjadi saat tertembak, sedangkan korban yang merupakan bos rental Ilyas Abdurrahman sempat masuk ke toko usai ditembak oleh prajurit TNI AL.
Ilyas tergeletak di minimarket selama kurang lebih lima sampai sepuluh menit sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
“Kalau (korban) yang kedua, yang meninggal, itu ditembak, jatuh, (lalu) sempat bangun. Terus masuk (ke toko), pas masuk di dalam dia ngap-ngapan sih," jelas Farizi.
Farizi dan rekannya tak berani berbuat apa-apa lantaran mereka mengaku takut untuk menolong korban.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Kronologi
Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat Rafsin mengirim pesan kepada Akbar untuk dicarikan mobil seharga RP50juta-Rp60juta, dengan kondisi ada STNK saja, tanpa BPKB.
Akbar meminta bantuan Bambang. Bambang menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan Honda Brio. Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).
Ajat menyewa Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban Ilyas Abdurrahman. Mobil itu ditawarkan ke Bambang melalui Hendri, disetujui Rp55 juta.
Pihak rental mobil mendeteksi GPS mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan.
Pada 1 Januari 2025 malam, Agam Muhammad (saksi 2 sekaligus anak Ilyas) mengecek GPS. Saksi 2 lapor ke Ilyas dan Riski Agam Saputra (saksi 3/adik saksi 2). Ajat saat dihubungi melalui whatsApp sudah tidak aktif.
Pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mereka menemukan mobil itu dikendarai Akbar dan Rafsin di Pandeglang. Ilyas dan rombongan menghentikan mobil tersebut.
Ilyas langsung menanyakan asal usul mobil tersebut mengapa bisa dipakai oleh Akbar dan Rafsin.
Akbar mencoba menenangkan situasi dan memberitahu dirinya anggota TNI, sedangkan Rafsin menodongkan senjata kepada Ilyas dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Kemudian, ketiga terdakwa kabur membawa mobil Brio itu.
Ilyas bersama rombongan melapor ke Polsek Cinangka untuk pengawalan, namun tak direspons, sehingga melakukan pengejaran sendiri.
Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin bertukar mobil. Akbar membawa mobil Brio, Rafsin menaiki mobil lain bersama Bambang.
Para terdakwa dihadang beberapa orang di Saketi, sehingga Akbar mengambil senjata dan meletakan di pinggang belakang.
Bensin Honda Brio yang dibawa Akbar hampir habis. Ia menghubungi Bambang berhenti di Rest Area KM 45.
Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban dan rombongan kemudian mendatangi tiga terdakwa.
Setelah mengisi bensin, Akbar ke toilet. Sebelum ke toilet dan menitipkan senjatanya ke Bambang.
Datanglah korban bersama rombongan, Bambang terlihat memegang senjata. Rombongan memvideokan Bambang.
Di saat bersamaan, Akbar keluar dari toilet, para rombongan korban mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting. Bambang melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tak dihiraukan rombongan korban.
Akbar memerintahkan Bambang untuk menambak. Bambang dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi Akbar, setelah itu Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepas Akbar dan menyelamatkan diri.
Ilyas mendekati Bambang dari belakang dan ingin merebut senjata. Berjarak satu meter, Bambang berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas, terkena di dada kanan.
Bambang, Akbar, dan Rafsin kemudian pergi.
Akbar menghubungi Rafsin dan Bambang untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena ada GPS.
Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari lokasi kejadian. Akbar mengunci mobil Brio dan membuang kunci agar tidak ditemukan.
Mereka kembali ke kantor dan melaporkan kejadian kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I Mayor Laut (S) Muliya Abadi.
Baca juga: Begini ulah tiga terdakwa oknum TNI AL dalam penembakan bos rental
Baca juga: Anak bos rental mobil menangis saat jelaskan kronologi penembakan pada ayahnya