Jakarta (ANTARA) - Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja oleh jaringan antarprovinsi, Kabupaten Mandailing Natal-Jakarta.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnaen Harahap dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa pengungkapan itu terjadi pada Minggu (16/2).
Timsus Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kata dia, mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tujuan Jakarta melalui jalur darat dengan menggunakan mobil boks.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan analisa dan pengawasan. Lalu, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang haram tersebut di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki,” ucapnya.
Dua tersangka itu, kata dia, berinisial D dan I. Keduanya berperan sebagai kurir. Adapun satu orang berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akan tetapi, tidak diungkapkan mengenai peran S.
Baca juga: Mobil boks bawa ganja 500 kg di Pasaman Barat diamankan polisi
Baca juga: Polisi bekuk oknum ojol jadi kurir narkoba jenis ganja di Kota Bogor